MUKADIMAH
Dengan nama Allah
SWT, Tuhan Yang Maha Esa
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
Negara.
Bahwa pada hakekatnya
pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan
masyarakat. Sumber daya pendidikan berupa sarana, prasarana, dan dana sebagai
pendukung dan penunjang pendidikan perlu digali dan diarahkan bersama antara
pemerintah, orang tua dan masyarakat guna kepentingan peningkatan mutu
pendidikan.
Dihubungkannya dengan
diberlakukannya otonomi daerah ialah adanya peningkatan peran serta pemerintah,
orang tua dan masyarakat dalam memikirkan, menggali, mengarahkan, dan
menggerakan berbagai sumber daya yang ada pada pemerintah dan masyarakat guna
menyumbangkan pemikiran di daerah perlu didukung oleh sebuah organisasi yang
akan merupakan mitra sekolah. Organisasi yang dalam bentuk partisipasi orang
tua dan masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang
disebut komite sekolah sebagai mitra sejajar dengan sekolah.
Dalam penyelenggaraannya
pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat.
Sekolah Dasar Negeri 1
Giritirta adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di
lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Pejawaran, Kabupaten
Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan maka SD Negeri 1 Giritirta membentuk suatu lembaga yang mandiri,
yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua / wali peserta
didik, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap
pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan
operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran
Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SD Negeri 1 Giritirta.
Semoga Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD
/ ART tersebut
ANGGARAN
DASAR
KOMITE
SD NEGERI 1 GIRITIRTA
BAB I
NAMA,
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komite Sekolah SD
Negeri 1 Giritirta Disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah
SD Negeri 1 Giritirta Kecamatan Pejawaran.
Pasal 2
TEMPAT
KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SD Negeri 1
Giritirta, Alamat. Jl Desa Giritirta RT. 01 RW. 03 Kecamatan Pejawaran
Kabupaten Banjarnegara. Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan SD
Negeri 1 Giritirta Kecamatan Pejawaran.
BAB II
AZAS,
VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
Komite Sekolah berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
PASTI (Prestasi, Akhlak Mulia, Sehat,
Terampil, dan Inovatif).
Pasal 5
MISI
Menyesuaikan dengan misi sekolah dengan
memperhatikan lingkungan internal dan eksternal.
Pasal 6
TUJUAN
Menyesuaikan dengan tujuan sekolah dengan
memperhatikan lingkungan internal dan eksternal
Pasal 7
FUNGSI
Komite Sekolah berfungsi :
1.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.
Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi
dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
3.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
4.
Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan
pendidikan mengenai:
5.
Kebijakan dan program pendidikan:
6.
Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
7.
Kriteria kinerja satuan pendidikan:
8.
Kriteria tenaga kependiidkan;
9.
Kriteria fasilitas pendidikan: dan
10.
Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
a.
Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam
pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan.
b.
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
d.
Pasal 8
PERANAN
Komite Sekolah berperan :
1.
Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
2.
Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial,
pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
3.
Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
4.
Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
BAB
III
KEANGGOTAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari :
1.
Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
2.
Pewakilan orang tua / wali peserta didik
3.
Tokoh masyarakat (Ketua RT / RW/ RK, ulama,budayawan, dll)
4.
Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan
figure untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5.
Pejabat pemerintahan setempat ( Lurah, Kepolisian, Korem I,
Depnaker, dan Instansi lain )
6.
Dunia usaha/ industri ( Pengusaha Industri, jasa, asosiasi, dan
lain-lain).
7.
Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu
pendidikan.
8.
Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
9.
Perwakilan forum alumni SD yang dewasa dan mandiri.
a.
Unsur dewan guru, Lembaga penyelenggara pendidikan.
Pasal
10
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan Komite Sekolah,
2.
Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan
susunan sebagai berikut :
1) Ketua
2) Sekretaris
3) Bendahara
4) dan bidang – bidang terntentu
sesuai dengan kebutuhan.
1.
Masa bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan komite sekolah selama
3 tahun dan dapat diperpanjang satu periode.
1.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan
terbuka dalam musyawarah komite sekolah.
2.
Jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli
sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
3.
Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan/ketua yayasan
sekolah yang bersangkutan.
a.
Surat Keputusan Tentang Komite Sekolah
b.
Sekolah negeri diketahui oleh Kepala sekolah dengan tembusan
disampaikan kepada instansi terkait.
c.
Sekolah swasta diketahui oleh kepala sekolah dan ketua yayasan
dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :
2.
Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
3.
Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
4.
Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
a.
Anggota berkewajiban untuk :
b.
Mentaati semua ketentuan AD/ART
c.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
BAB V
KEUANGAN
Pasal
12
SUMBER
KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
1.
Pengutan/ iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2.
Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar
peserta didik atau oran tua/walinya.
3.
Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
4.
Sumber lainnya yang sah.
Pasal
13
PENGGUNAAN
ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana
masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk :
1.
Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi
dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana
kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan
nasional.
2.
Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang
dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan
satuan pendidikan.
3.
Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite
Sekolah.
4.
Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan
pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan
pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
5.
Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak
mampu secara ekonomis.
6.
Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan
pendidikan.
7.
Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
8.
Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan
peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan.
9.
Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana
pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu
pendidikan.
10.
Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi
pemangku kepentingan satuan pendidikan.
11.
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana
dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku
kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara
satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan.
Pasal
14
BIAYA
PERSONALIA
Penggunaan anggaran yang bersumber dari
masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan
biaya pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana
pengembangan satuan pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah
menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal
15
DANA
PENGEMBANGAN
1.
Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri
atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
2.
Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
3.
Pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian;
4.
Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi
pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan;
atau
5.
Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena
bencana.
a.
Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk
:
b.
Pendanaan investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan;
c.
Bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, pendidik, dan/atau
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
1.
Pokok dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk :
2.
Dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung
dan/ atau ;
3.
Dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak langsung.
a.
Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi
atau melanggar peraturan perundang-undangan.
b.
Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana
pengembangan atas nama satuan pendidikan;
c.
Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
d.
Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan
pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan
penyelenggara atau satuan pendidikan.
BAB VI
MEKANISME
KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
16
MEKANISME
KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk
tata laksana/pembagian tugas
Pasal
17
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2.
Rapat Kerja
3.
Rapat Pleno
4.
Rapat pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN
AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal
18
PERUBAHAN
AD/ART
1.
Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan
yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan
kewajiban usaha komite sekolah.
2.
Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari
separoh jumlah yang hadir.
Pasal
19
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan
berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal
20
Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan
bubar, maka seluruh asset organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun
diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan
kependidikan.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
21
1.
Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
2.
Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu
dengan sendirinya tidak berlaku.
3.
Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah
ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk
meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal
22
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur
lebih lanjut daam ART.
Ditetapkan di : Giritirta
Pada Tanggal :12 Juli 2007
Ketua Komite
Sekolah
Sekretaris Komite Sekolah
MISTER M YUSUF BUDIYADI,
SP.d
Mengetahui,
Kepala
SDN 1 Giritirta
SOLEH,
SP.d
NIP.
131 443 331
KOMITE
SEKOLAH SD NEGERI 1 GIRITIRTA
UPT
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KECAMATAN
PEJAWARAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOMITE
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 GIRITIRTA
BAB I
PEMILIHAN
DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS
KOMITE SEKOLAH
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Sehat jasmani dan rohani;
3.
Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4.
Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara
tertulis;
5.
Tidak menuntut imbalan (Honor);
6.
Tidak cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
1.
Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan
yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2.
Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah/penyelenggara
pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang
kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh
masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah
setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite
sekolah yang sudah ada;
3.
Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat
(termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite
sekolah menurut keputusan ini.
4.
Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota,
menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
5.
Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara
terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
2.
Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
3.
Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam
tata tertib tentang pemilihan pengurus.
4.
Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada
kepala sekolah untuk diteruskan ke Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah
Raga Kecamatan Pejawaran serta Dewan Pendidikan Kabupaten Banjarnegara
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
1.
Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah
atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung
menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati
dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau
yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
2.
Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan
bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
3.
Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian
sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah, bidang
pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan
sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang Usaha.
4.
Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
5.
Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah
anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota
terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite SD Negeri 1
Giritirta Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Periode 2007 – 2012 adalah
:
1.
Ketua
: MISTER M YUSUF
2.
Wakil Ketua
: SUJADI
3.
Sekretaris
:
BUDIYADI
Wk Sekretaris
: KHASIRIN
1.
Bendahara I
: PURWANTO
2.
bendahara II
: BUDI SANTOSA
3.
Bendahara
III : MISWADI
Anggota / bidang – bidang :
1.
Bidang Penggalian Sumber Daya dan Dana Sekolah : SUHADA
ALL HIDAYAT
1.
Bidang Pengelolaan Sumber Daya
Manusia
: EDI SUTOMO
: MUSTOFA
1.
Bidang Pengembangan Kurikulum dan Sistem
informasi : SUGENG
: SUHARJO
1.
Bidang Sarana Prasarana/ komosi
kerja
: MARWAN
: EDI SUHARNO
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam
rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
PENGGANTIAN PENGURUS
1.
Berakhirnya masa bakti
2.
Meninggal dunia
3.
Mengundurkan diri
4.
Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
RINCIAN
TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
1.
Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah
ditentukan;
2.
Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
3.
Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar
filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
4.
Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta RAPBS
bersama-sama dengan pihak sekolah;
5.
Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar
mengajar di sekolah;
6.
Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta
mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
7.
Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah,
guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
8.
Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah
bersama-sama dengan pihak sekolah;
9.
Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam
bidang akademis (Nilai Ulangan Bulanan, UTS, dan ujian akhir sekolah) maupun
bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan
olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan
pihak sekolah ;
10.
Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat
untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
11.
Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan
tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
12.
Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama
pihak sekolah;
13.
Memberi otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan
pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14.
Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada
seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
15.
Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya
meningkatkan mutu pendidikan;
16.
Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan
dan penggunaan keuangan sekolah;
17.
Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan
program kerja sekolah kepada warga sekolah dan stakeholder;
18.
Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan
kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
19.
Mengembangkan Budaya Sekolah dan Pendidikan Lingkungan Hidup
BAB III
MEKANISME
RAPAT
Pasal 7
1.
Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
2.
Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir
belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga
puluh ) menit.
3.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir
belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
4.
Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota
yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
1.
Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak
instansi terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja
komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan
pendidikan/ yayasan.
2.
Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan
sekolah lainnya , Camat Kecamatan, Kabid PTKSD Kabupaten Banjarnegara,
organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan dengan
tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga
kredibilitas Komite Sekolah.
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 9
1.
Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang
dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan
Anggaran Dasar.
2.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan di atur dan ditetapkan kemudian.
3.
Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan
masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan sekolah.
4.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Giritirta
Pada tanggal : 12 Juli 2007
Kepala
SD Negeri 1
Giritirta
Komite Sekolah
SOLEH, S.Pd MISTER
M YUSUF
NIP. 196205311983081001
JOB
DISCRIPTION ( RINCIAN TUGAS )
PENGURUS
KOMITE SEKOLAH
KETUA
KOMITE
1.
Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana
program kerja komite sekolah;
2.
Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah;
3.
Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh
anggota melalui rapat – rapat;
4.
Mengundang rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala
sekolah;
5.
Mengkomunikasikan hasil rapat komite sekolah kepada kepala
sekolah;
6.
Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
7.
Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
8.
Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal
pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
9.
Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
10.
Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11.
Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan
bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap
resmi;
12.
Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan
masyarakat kepada sekolah
13.
Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala
sekolah, guru, staf TU yang berprestasi;
14.
Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan /
memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah;
15.
Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan
tugas dengan baik;
16.
Mengevaluasi program kerja komite sekolah;
SEKRETARIS
KOMITE
1.
Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada;
2.
Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta
hal yang dipandang penting;
3.
Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf
yangdi tunjuk;
4.
Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait;
5.
Membuat notulen rapat – rapat;
6.
Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang
ditunjuk.
BENDAHARA
KOMITE
1.
Menerima , membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari
bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite sekolah
2.
Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah
atas persetujuan komite sekolah
3.
Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan
masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah
BIDANG
– BIDANG
1.
BIDANG PENGGALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH
2.
Bersama – sama pihak sekolah menganalisa potensi sumber daya
sekolah, pada lingkup kewilayahan , sosial ekonomi masyarakat, instansi diwilayah
setempat;
3.
Mengklarifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM
dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang diduga kuat dapat membantu
sekolah;
4.
Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat dapat membantu
sekolah;
5.
Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola
dana masyarakat;
6.
Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk
dijadikan bahan pertimbangan kebijakan komite sekolah untuk kepentingan
sekolah;
7.
Melaksanakan penarikan SDM kependidikan yang dianggap strategis
dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah’
1.
BIDANG PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
2.
Atas persetujuan ketua komite sekolah menyerahkan dana
masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan;
3.
Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan
kebutuhan yang diajukan oleh pihak sekolah;
4.
Bersama – sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran
dana masyarakat;
5.
Atas persetujuan ketua komite memberikan laporan keadaan
keuangan kepada stakeholders
1.
BIDANG PENGENDALIAN KULITAS PELAYANAN PENDIDIKAN
2.
Bersama – sama sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan,
seperti jumlah guru, fasilitas / sarana dan prasarana, kurikulum dan
ekstrakurikuler
3.
Bersama – sama sekolah menyusun target pencapaian hasil belajar
siswa, harian semester dan akhir tahun dan ujian nasional
4.
Bersama – sama sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi
sekolah baik yang bersifat akademis maupun non akademis.
5.
Bersama – sama sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat
membantu peningkatan kualitas pendidikan
6.
Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak
lanjut hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan
komite sekolah
7.
Bersama – sama komite sekolah lain melakukan kolaborasi system
pengendalian kualitas pelayanan baik sekolah sejenis setingkat maupun tidak
sejenis dan tidak setingkat, misalnya SD dengan SLTP, SLTP dengan SMA / SMK
dalam satu wilayah atau luar wilayah
1.
BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM INFORMASI
2.
Bersama – sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak
luar masyarakat sekolah ( Instansi non pendidikan , dunia usaha dan dunia
industri ).
3.
Bersama – sama sekolah ikut membantu memberikan, mencarikan
informasi yang dapat mendukung rencana dan program sekolah.
4.
Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar
sekolah.
1.
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
2.
Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun program kerja
komite sekolah;
3.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil
keputusan musyawarah komite sekolah.
1.
BIDANG USAHA
2.
Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun program kerja
komite sekolah;
3.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil
keputusan musyawarah komite sekolah;
4.
Memberikan saran terobosan cara mencari sumber dana sekolah.
Posting Komentar