Secara etimologi, kepala
sekolah merupakan padanan dari school principal yang tugas kesehariannya menjalankan principalship atau kekepalasekolahan. Istilah kekepalasekolahan mengandung
makna sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi
sebagai kepala sekolah. Penjelasan ini dipandang penting, karena terdapat
beberapa istilah untuk menyebut jabatan kepala sekolah, seperti administrasi
sekolah(school administrator) ,
pimpinan sekolah (school leader), manajer sekolah (school manajer),
dan sebagainya.
Dewasa ini tuntutan
terhadap peran kepala sekolah tidak lagi sekedar sebagai administrator
pendidikan, akan tetapi mengembalikan hakikat kepala sekolah sebagai guru
menuntut peran sebagai pemimpin pembelajaran. Peran kepala sekolah sebagai
pemimpin pembelajaran merupakan suatu konsep yang relatif baru yang muncul di
awal tahun 1980-an, yang sangat dipengaruhi oleh hasil penelitian yang
mengungkapkan bahwa sekolah efektif biasanya memiliki kepala sekolah yang
menekankan pentingnya kepemimpinan pembelajaran (Brookover & Lezotte,
1982). Di paruh pertama tahun 1990-an, perhatian pada kepemimpinan pembelajaran
sempat memudar, digantikan oleh pembahasan di seputar manajemen berbasis
sekolah dan kepemimpinan fasilitatif (Lashway, 2002). Namun, akhir-akhir ini,
kepemimpinan pembelajaran telah kembali bangkit dengan semakin meningkatnya
tuntutan pemenuhan standar akademik dan perlunya sekolah membuka diri agaraccountable (bertanggung-gugat).
Sekalipun sebagian besar
pakar sepakat bahwa kepemimpinan pembelajaran mutlak diperlukan untuk
mewujudkan sekolah efektif, namun masih jarang yang menjadikannya sebagai
prioritas. Misalnya, di antara sekian banyak tugas yang dikerjakan kepala
sekolah, hanya sepersepuluh dari waktu mereka yang dicurahkan untuk
kepemimpinan sekolah (Stronge, 1988). Di antara alasan yang dikutip para pakar
atas kurangnya penekanan pada kepemimpinan pembelajaran adalah kurang adanya
pelatihan yang mendalam, kurangnya waktu, meningkatnya pekerjaan administrasi,
dan persepsi masyarakat tentang peran kepala sekolah masih sebagai manajer
(Flath, 1989; Fullan, 1991). Dewasa ini, sebagian besar pemimpin sekolah
mencari keseimbangan dalam peran mereka sebagai manajer-administrator dan
pemimpin pembelajaran.
Kepemimpinan pembelajaran
berbeda dengan kepemimpinan seorang administrator atau manajer sekolah dalam
beberapa hal. Kepala sekolah yang membanggakan diri sebagai administrator
biasanya terlalu menyibukkan diri dengan tugas-tugas manajerial, sementara
kepala sekolah yang menjadi pemimpin sekolah melibatkan diri dalam menetapkan
tujuan yang jelas, mengalokasikan sumber-daya pembelajaran, mengelola
kurikulum, memonitor perencanaan pembelajaran, dan mengevaluasi guru. Pendek
kata, kepemimpinan pembelajaran mencerminkan tindakan-tindakan yang diambil
oleh seorang kepala sekolah untuk mendorong pertumbuhan/perkembangan belajar
siswa (Flath, 1989). Pemimpin pembelajaran menjadikan kualitas pembelajaran
sebagai prioritas tertinggi sekolah dan berupaya mewujudkan visi ini menjadi
kenyataan.
Belakangan, definisi
kepemimpinan pembelajaran diperluas dengan memasukkan pelibatan yang lebih
serius pada urusan utama dari penyelenggaran sekolah, yakni pengajaran/
pembelajaran dan belajar/pemelajaran. Dengan terjadinya pergeseran fokus dari
mengajar ke belajar, sebagian pakar mengusulkan istilah “learning leader”(pemimpin belajar/
pemelajaran) menggantikan “instructional
leader” (DuFour,
2002).
The
National Association of Elementary School
Principals (2001)
mendefinisikan kepemim-pinan pembelajaran sebagai pemimpin komunitas
pembelajar, yang di dalam komunitas pembelajar itu guru-guru bertemu secara
teratur untuk membahas pekerjaan mereka, berkolaborasi untuk memecahkan
masalah, merefleksikan pekerjaan, dan bertanggung-jawab terhadap apa yang
dipelajari siswa. Dalam komunitas pembelajar, pemimpin pembelajaran menjadikan
belajar orang dewasa (guru, staf dan pekerja lainnya) sebagai prioritas,
menetapkaan ekspektasi tinggi terhadap kinerja, menciptakan budaya belajar
berkelanjutan bagi orang dewasa, dan mendapatkan dukungan masyarakat untuk
keberhasilan sekolah.
Blase dan Blase (2000)
menyebutkan perilaku kepemimpinan pembelajaran, seperti menyampaikan saran,
memberi umpan-balik, menjadi model pembelajaran yang efektif, meminta pendapat,
mendorong kolaborasi, menyediakan kesempatan pengembangan profesional, dan
memberi pujian atas pembelajaran efektif.
Dengan latar belakang
masalah diatas maka kepala SDN PAJAJARAN 02 mencoba menyusun program kerja yang lebih
komprehensif berkaitan dengan tuntutan berbagai idealism dan regulasi yang
berlaku. Program yang disusun diharapkan lebih visioner dan missioner
sebagaimana visi yang ditetapkan.
B. Dasar Hukum
1.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas.
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
1.
Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diubah dari Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
Tentang Standar Isi
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang
Perubahan atas Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana.
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007
Tentang Standar Proses.
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
18.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
19.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
20.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan
Penyusunan Program kerja Kepala Sekolah ini bertujuan:
Penyusunan Program kerja Kepala Sekolah ini bertujuan:
1.
Kepala sekolah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang
harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah
dapat dicapai.
2.
Memberikan arah kerja kepala sekolah dalam mewujudkan visi dan
misi yang ditetapkan.
3.
Memberikan arah dan target kinerja secara berkala.
4.
Memberikan arah bagi segenap warga sekolah untuk menjalankan
tugas organisasi.
1.
D. Prinsip Penyusunan Program Kerja
a.
Prinsip relevansi;
relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi
epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis)
serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
b.
Prinsip fleksibilitas;
program kerja memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam
pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan
situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang,
c.
Prinsip kontinuitas;
program yang disusun memiliki kesinambungan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
d.
Prinsip efisiensi;
program dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain secara
optimal, sermat dan tepat.
e.
Prinsip efektifitas;
program disusun untuk efektifitas kerja organisasi dalam menjalankan tugas dan
mencapai tujuan.
BAB II
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH
A.
Kepala Sekolah Profesional
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
1.
Kepala Sekolah sebagai pemimpin professional
Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila:
·
memiliki kejujuran dan integritas pribadi;
·
mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di
bidangnya;
·
memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan
ahli pada suatu bidang;
·
berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan
secara rasional;
·
memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
·
memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan
standar kualitas yang tinggi;
·
mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang
antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang
yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
·
memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
·
menjadi agen perubahan;
·
memiliki kode etik, dan
·
memiliki lembaga profesi.
·
Ciri-ciri Kepala Sekolah professional
Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki:
·
kejujuran;
·
kompetensi yang tinggi;
·
harapan yang tinggi (high expectation);
·
standar kualitas kerja yang tinggi;
·
motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;
·
integritas yang tinggi;
·
komitmen yang kuat;
·
etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
·
kecintaan terhadap profesinya;
·
kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
·
memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
·
Peranan Kepemimpinan Kepala Sekolah Profesional
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap
akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala
sekolah . Kepala Sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala
sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber
daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada
kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya
mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Di samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika sekolah memiliki
peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama
sehingga masing-masing peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk
mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa
peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis /Logis,
Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal).
Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu
pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah agar proses belajar
mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Peranan penting kepemimpinan kepala sekolah ini sebagaimana
dalam gambar berikut :
B. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja
kepala sekolah meliputi:
1.
usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama
menjabat kepala sekolah/madrasah;
2.
peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan)
standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
3.
usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala
sekolah/madrasah.
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan
tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir
di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan
program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4)
kepemimpinan sekolah, (5) system informasi sekolah,
1. Perencanaan Program
·
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
·
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
·
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
·
Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS).
·
Membuat perencanaan program induksi.
2. Pelaksanaan Program Kerja
1.
Menyusun pedoman kerja;
2.
·
Menyusun struktur organisasi sekolah;
·
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan
Tahunan;
·
Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
1) melaksanakan
penerimaan peserta didik baru;
2) memberikan layanan
konseling kepada peserta didik;
3) melaksanakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
4) melakukan pembinaan
prestasi unggulan;
5) melakukan pelacakan
terhadap alumni;
·
Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
·
Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
·
sarana dan prasarana;
·
Membimbing guru pemula;
·
Mengelola keuangan dan pembiayaan;
·
Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
·
Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
·
Melaksanakan program induksi.
1.
3. Supervisi dan Evaluasi
2.
a. Melaksanakan program supervisi.
3.
Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
4.
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
5.
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
e. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
1.
4. Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
1.
menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2.
merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3.
menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan
sekolah/madrasah;
4.
membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk
pelaksanaan peningkatan mutu;
5.
bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran
sekolah/madrasah;
6.
melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan
penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan
keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7.
berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua
peserta didik dan masyarakat;
8.
f. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga
kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan
sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.
g. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta
didik;
10.
h. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai
pelaksanaan kurikulum;
11.
i. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta
memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.
j. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13.
k. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi
pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas
sekolah/madrasah;
14.
l. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan
sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar
peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15.
m. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya
sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat,
efisien, dan efektif;
16.
n. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan
komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat; memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab; mendelegasikan sebagian tugas
dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
17.
o. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di
Sekolah/ Madrasah;
18.
p. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah
dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah
baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan
sekolah;
19.
q. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
20.
r. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
21.
s. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing
bagi guru pemula;
22.
t. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya
tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
23.
u. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas
pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah
tidak dapat menjadi pembimbing;
24.
v. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan
guru pemula.
25.
w. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
26.
x. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula
dan memberikan masukan untuk perbaikan;
27.
y. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
28.
z. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan
kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari
pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut
kepada guru pemula;
29.
aa. memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
bb. memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
1.
cc. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan
sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar
peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
dd. menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
1.
ee. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan
komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
2.
ff. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
3.
gg. mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan
bidangnya.
1.
5. Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1.
menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun
budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa
tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja
dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan
menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.
melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi
warga sekolah berbasis kinerja;
3.
menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.
didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5.
didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki
tingkat sustainabilitas tinggi;
6.
penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada
semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7.
penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan
reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau
bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan
pemberdayaan potensi sekolah;
8.
melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang
lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang
dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9.
meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan
rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10.
melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai
fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi
Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
Bagan Tupoksi Kepala Sekolah
1.
C. Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah
a.
1. Merencanakan Program
1.
Visi Sekolah
2.
Misi Sekolah
3.
Tujuan Sekolah
4.
Rencana Kerja Sekolah
5.
Melaksanakan Rencana Kerja
a.
Pedoman Sekolah
b.
Struktur Organisasi Sekolah
c.
Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
d.
Bidang Kesiswaan
e.
Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
f.
Bidang Pendidik dan tenaga Kependidikan
g.
Bidang Sarana dan Prasarana
h.
Bidang Keuangan dan Pembiayaan
i.
Budaya dan Lingkungan
j.
Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan
k.
Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
a.
Program Pengawasan
b.
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
c.
Evaluasi Pengembangan Kurikulum Sekolah
d.
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan tenaga Kependidikan
e.
Akreditasi Sekolah
f.
Menjalankan Kepemimpinan Sekolah
g.
Menerapkan
Sistem Informasi Sekolah
Alur Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah
BAB III
Visi, Misi, Tujuan dan Pokok-pokok Strategi Kebijakan
Sekolah Dasar Negeri PAJAJARAN 02
A. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
1. Visi:
“Membentuk
anak didik yang Berprestasi, Berakhlak Mulia, Sehat, Terampil, dan Inovatif”.
2. Misi:
1.
Mewujudkan Tata Kelola Sekolah yang pastisipatif, akuntabel,
transparan dan otonomi.
2.
Mewujudkan pembelajaran yang efektif melalui pendekatan Pakem.
3.
Menumbuhkembangkan dasar-dasar multi kecerdasan, kemandirian dan
daya saing peserta didik.
4.
Mewujudkan sekolah sebagai pembudayaan nilai-nilai universal
dengan semangat berfikir global bertindak lokal.
5.
Mewujudkan sekolah kompetitif dan terpercaya bagi masyarakat dan
stake holder lainnya
3. Tujuan:
Tujuan pendidikan dasar
adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut. Merujuk pada tujuan pendidikan dasar tersebut, maka tujuan Sekolah
Dasar Negeri PAJAJARAN 02 adalah sebagai
berikut.
1.
Menjadikan sekolah sebagai pusat budaya demokratis, mandiri, dan
bertanggung jawab.
2.
Memberikan bekal kemandirian dan kesiapan dalam mengikuti
pendidikan selanjutnya kepada peserta didik.
3.
Melatihkan kompetensi kepada peserta didik melalui proses
pembelajaran.
4.
Memberikan kesempatan yang sama kepada peserta didik yang
berbeda latar belakang sosial yang beragam.
5.
Memberikan bekal kepada peserta didik untuk mampu mengikuti
kemajuan di berbagai bidang kehidupan.
6.
Memperoleh prestasi dalam berbagai penilaian dan ajang unjuk
kompetensi.
7.
Meningkatkan partisipasi masyarakat orang tua peserta didik dan
masyarakat lainnya dalam pendidikan.
8.
Meningkatkan motivasi berprestasi peserta didik dan orang tuanya
dalam mempersiapkan generasi muda yang berkualitas.
1.
B. Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Sekolah Dasar
Negeri PAJAJARAN 02
a.
1. Menciptakan Situasi Keimanan dan Ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
1.
Kegiatan Harian
·
Ø Tadzarus Al-Qur’an bagi peserta didik secara bergilir
·
Ø Bimbingan Sholat Dhuha bagi Kelas IV, V dan VI
·
Ø Implementasi Iman dan Taqwa pada pembelajaran dan lingkungan
sekolah
·
Ø Program infaq bagi setiap siswa.
1.
Kegiatan Mingguan
·
Ø Kegiatan Sholat Jumat
·
Ø Kajian Agama Keputrian pada saat peserta didik laki-laki
sholat jumat
1.
Kegiatan Tahunan
·
Ø Pesantren kilat pada bulan Ramadhan
·
Ø Buka puasa bersama
·
Ø Pelaksanaan peringatan hari besar islam
·
Ø Bimbingan Sholat Idul Qurban dan penyembelihan hewan qurban
·
Ø Doa bersama menjelang Ujian Sekolah/Ujian Nasional
1.
2. Penerapan Komitmen, Budaya Manajemen
a.
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah yang taat Azas
1) Bersih
ü Mengandung nilai-nilai kejujuran, ketulusan dan tidak korup
ü bertekad untuk berperilaku jujur, menjunjung tinggi integritas
dan kredibilitas, tidak KKN
ü bersih fisik dan bersih hati
2) Transparan
ü Mengandung nilai-nilai yang dapat diaudit oleh siapa saja dan
dapat dipertanggungjawabkan serta keterbukaan
ü Budaya terbuka, terbuka dalam program dan terbuka dalam
anggaran
ü bersikap positif
3) Profesional
ü Memiliki integritas yang tanpa kompromi, jujur, disiplin dan
tanggung jawab
ü mampu mengatakan yang benar ya benar dan yang salah ya salah
ü memiliki tingkat kompetensi yang tinggi, kemampuan prima,
menguasai bidang tugas, dan belajar terus menerus
ü memiliki perhatian tinggi pada pelanggan melalui layanan
prima, tepat waktu dan tidak KKN
ü memiliki pribadi prima dalam intelektual, penampilan dan
penyampaian materi
ü memiliki interpersonal yang baik
ü memiliki komitmen yang kuat terhadap suatu panggilann tugas
ü memilikii sikap mental yang positif, dalam segala tindakan
dipelajari dulu tidak langsung mengambil keputusan.
1.
Pengembangan Budaya Sekolah
Penciptaan suasana belajar yang kondusif dan konsisten terhadap
aturan yang disepakati bersama.
1.
Pelaksanaan Kurikulum Sekolah terintegrasi Pendidikan Karakter
dan Kerirausahaan.
2.
Pencapaian target standar nasional terakreditasi A
3.
3. Penerapan Organisasi Pembelajaran
a.
Reorientasi pembelajaran normatif, adaptif dan produktif
b.
komitmen warga sekolah
1) wujud SDN PAJAJARAN
02 adalah wujud saya
2) kepentingan
pembelajaran di atas segala kepentingan
3) lima menit sebelum
bel berbunyi sudah ada di sekolah
4) kekompakan dan
kebersamaan adalah jiwa saya
5) keberhasilan SDN
PAJAJARAN 02 adalah keberhasilan tim
6) bekerja dilandasi
berbuat baik bagi negara dan bangsa dan sebagai ibadah
7) apresiasi yang
tinggi terhadap peserta didik berprestasi
1.
Melaksanakan 7 pilar Pembelajaran
1) Pembelajaran Tuntas
(Mastery Learning)
2) Pembelajaran
berbasis produksi
3) Pembelajaran
mandiri
4) pembelajaran
berbasis kompetensi
5) pembelajaran
berwawasan lingkungan
6) pembelajaran
berbasis normatif dan adaptif
7) pembelajaran
sepanjang hayat
1.
4. Kontrol Proses/Audit Mutu
a.
Standar tamatan bermutu
b.
standar pembelajaran bermutu
c.
standar penilaian/verifikasi internal
d.
standar layanan (SPM)
e.
Standar Intensif dan pembiayaan
f.
standar produk dan jasa
g.
standar promosi kegiatan
h.
standar promosi guru dan karyawan
i.
standar kegiatan dan kehadiran
j.
standar informasi dan transparansi
k.
standar pengadaan dan penerimaan barang
l.
standar dokumen
m.
5. Peningkatan SDN dan Sumber Daya Pendidikan
1.
peningkatan kesejahteraan
2.
penegakan disiplin secara terus menerus
3.
pelaksanaan peraturan taat azas dann memberi sanksi bagi yang
melanggar
4.
prmbagian tugas secara proporsional
5.
pemetaan SDM (sumber daya manusia), AMT (assesment Motivation
Training), UKBI (Uji Kompetensi Bahasa Indonesia) dan Peningkatan Kompetensi.
6.
Mendorong seluruh warga sekolah untuk bekerja keras
7.
menganggap sekol;ah sebagai rumah kedua
8.
pemanfaatan aset sekolah untuk peningkatan mutu sekolah dan
kesejahteraan
9.
Budaya apresiasi interpersonal
10.
6. Sederhana dalam Proses
a.
Sesuai sistem dan prosedur
b.
Penyusunan TOR (Term of Reference)
c.
Pengendalian Pelaksanaan Program Kegiatan
d.
Pengembangan sistem jaringan.
1.
C. Kegiatan Kepala Sekolah
a.
1. Kegiatan Harian
Pada setiap hari Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan berikut.
1.
Memeriksa absensi guru, karyawan, dan peserta didik.
2.
Mengatur dan memeriksa kegiatan 6K.
3.
Memeriksa perangkat program pembelajaran dan persiapan lainnya
yang menunjang proses pembelajaran.
4.
Menyelesaikan surat-surat dan angka kredit guru.
5.
Mengatasi berbagai hambatan terhadap berlangsungnya proses
pembelajaran.
6.
Mengatasi kasus yang terjadi hari itu.
7.
Memeriksa segala sesuatu menjelang proses pembelajaran usai.
8.
Melaksanakan supervisi proses pembelajaran.
a.
2. Kegiatan Mingguan
Pada setiap pekan, Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan berikut.
1.
Upacara Bendera dan upacara hari besar lainnya.
2.
Melaksanakan senam kesegaran jasmani bersama.
3.
Melaksanakan kegiatan peningkatan IMTAQ bersama di masjid
sekolah.
4.
Memeriksa keuangan sekolah.
5.
Mengatur penyediaan keperluan perlengkapan pembelajaran dan
kantor.
6.
Melaksanakan meeting refleksi melalui rapat dengan seluruh komponen penyelenggara
sekolah sebagai pertimbangan kegiatan pada minggu berikutnya.
a.
3. Kegiatan Bulanan
Pada setiap bulan, Kepala Sekolah melaksanakan tugas berikut.
1.
Pada Awal Bulan
·
Melaksanakan penyelesaian kegiatan pembayaran gaji
guru/UPTD/Teknisi lainnya, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan
pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja bulanan.
·
Melaksanakan pemeriksaan umum, antara lain:
v Buku jurnal kelas.
v Daftar hadir guru.
v Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.
v Kumpulan perangkat pembelajaran.
v Diagram pencapain KKM
v Program perbaikan dan pengayaan.
v Buku catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.
·
Memberi petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang perlu
mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu diketahui dalam upaya pembinan
kegitan siswa.
1.
Pada Akhir Bulan
·
Melakukan peutupan buku kas umum.
·
Pelaporan pertangungjawaban keuangan.
·
Evaluasi pelaksanaan program kegiatan bulanan.
·
Mutasi siswa dan klapper.
1.
4. Kegiatan Semesteran
a.
Menyelengarakan perawatan dan perbaikan peralatan sekolah yang
diperlukan.
b.
Melaksanakan pengisian buku induk siswa.
c.
Melaksanakan persiapan ulangan tengah semester dan ulangan
semester.
d.
Mengevaluasi kegiatan pembiasaan, BK, UKS, Perpustakaan dan
ekstrakurikuler.
e.
Melaksanakan kegiatan akhir caturwulan yang meliputi:
·
Daftar kelas.
·
Kumpulan nilai (legger).
·
Catatan siswa yang perlu mendapat layanan khusus.
·
Pengisian nilai semesteran.
·
Pembagian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar.
·
Panggilan orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.
1.
5. Kegiatan Akhir Tahun Pembelajaran
a.
Melaksanakan penutupan buku inventaris dan keuangan
b.
Menyelenggarakan ulangan semester dan ujian akhir.
c.
Melaksanakan kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan, yang
meliputi:
·
Persiapan daftar kumpulan nilai (legger).
·
Penyiapan bahan-bahan untuk rapat guru.
·
Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
1.
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program sekolah tahun
pembelajaran 2012/2013 dan menyusun program tahun pembelajaran 2013/2014.
2.
Menyusun RKTS tahun anggaran 2013/2014.
3.
Menyusun Rencana Pengembangan sekolah.
4.
Menyusun rencana perbaikan dan pemeliharaan sekolah dan alat
bantu pendidikan.
5.
Pelaporan akhir tahun pembelajaran.
6.
Melaksanakan penerimaan siswa baru tahun pembelajaran 2013/2014
yang meliputi:
·
Pembentukan panitia penerimaan siswa baru.
·
Penyusunan syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran siswa baru.
·
Penyiapan formulir dan pengumuman penerimaan siswa baru.
·
Pengumuman siswa yang diterima dan daftar ulang.
1.
6. Kegiatan Awal Tahun Pembelajaran
a.
Merencanakan kebutuhan guru untuk berlangsungnya proses
pembelajaran.
b.
Pembagian tugas guru.
c.
Menyusun jadwal pembelajaran dan kalender pendidikan.
d.
Menyusun kebutuhan buku teks, buku pegangan guru, dan buku
penunjang lainnya.
e.
Menyusun kelengkapan peralatan pembelajaran dan bahan
pembelajaran.
f.
Melaksanakan rapat/workshop penyusunan kurikulum dan RKTS.
g.
Menyiapkan format-format kebutuhan guru untuk menunjang kegiatan
pembelajaran.
BAB IV
JADWAL KEGIATAN KEPALA SEKOLAH
TAHUN PEMBELAJARAN 2013/2014
A. KEGIATAN TAHUNAN
|
No.
|
Uraian Kegiatan
|
Semester, Bulan, dan Tahun
|
|||||||||||
|
I
|
II
|
||||||||||||
|
7/13
|
8/13
|
9/13
|
10/13
|
11/13
|
12/13
|
1/14
|
2/14
|
3/14
|
4/14
|
5/14
|
6/14
|
||
|
A.
|
UMUM
|
||||||||||||
1) Penyusunan Program Kerja.
2) Fungsionalisasi
Ruang/Lingkup.
3) Fungsionalisasi
Ketenagaan.
4) Rapat-Rapat.
5) Upacara.
B.KURIKULUM1) Menyusun dan
menjabarkan kalender pendidikan
2) Menyusun pembagian tugas
guru dan jadwal pembelajaran
3) Mengatur penyusunan
proram pembelajaran (Proha, Promi, Probul, proca, Prota, Silabus, Pemetaan
SK/KD, RPP, penjabaran dan penyesuaian kurikulum).
4) Mengatur pelaksanaan
kegiatan kurikuler dan ekstrakurkuler.
5) Mengatur pelaksanaan
program penilaian yang meliputi:
1.
Ulangan Harian
2.
Ulangan Tengah Semester
3.
Ulangan Semester
4.
Rapat Kenaikan Kelas
5.
Pembagian Raport
6.
Pelaporan Kemajuan Hasil Belajar Siswa
7.
Ujian Akhir
8.
Pembagian STTB
9.
Pelaporan Kilat Ujian Akhir
10.
Pelaporan Lengkap Ujian Akhir
6) Mengatur pelaksanaan
program perbaikan dan pengayaan.
7) Mengatur pemanfaatan
lingkungan sebagai sumber belajar.
8) Mengatur pengembangan KKG
dan Pemandu matapelajaran.
9) Melakukan supervisi
administrasi dan akademis.
10) Pelaporan.
C.PESERTA DIDIK1) Penerimaan
Siswa Baru.
2) Pelaksanaan MOS.
3) Mengatur program dan
pelaksanaan bimbingan dan konseling.
4) Megatur dan
mengkoordinasikan pelaksanaan 6K.
5) Mengatur dan membina
program kegitan OSIS.
6) Mengatur program
pesantren kilat.
7) Menyusun dan mengatur
pelaksanaan pemilihan siswa teladan.
8) Menyeleksi calon untuk diusulkam
mendapat
beasiswa.
9) Mengatur mutasi siswa.
D.SARANA DAN PRASARANA1)
Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar
mengajar.
2) Merencanakan program
pengadaannya.
3) Mengatur pemanfaatan
sarana prasarana.
4) Mengelola perawatan,
perbaikan, dan pengisian.
5) Membangun pembakuan
sarana dan prasarana.
6) Menusun program TIK
7) Pelaporan.
E.HUBUNGAN DENGAN
MASYARAKAT1) Mengatur dan mengembangkan
hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite sekolah.
2) Mengadakan Rapat Pleno
Komite Sekolah.
3) Mengadakan Rapat
Pengurus.
4) Melaksanakan Konsultasi
dengan instansi terkait.
5) Menyelenggarakan bakti
sosial dan karyiawisata.
6) Menyelanggarakan pemeran
hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan).
7) Pelaporan.
F.PERENCANAAN1) Menyusun
rencana RKS dan RKTS.
2) Menyusun rencana
peningkatan kualifikasi guru.
3) Menyusun rencana
pelaksanaan perbaikan dan pengayaan.
4) Menyusun rencana dan
jadwal kegitan peningkatan kompetensi guru.
5) Menyusun rencana kegiatan
KKG.
6) Menyusun rencana dan
jadwal pengembangan Kurikulum Sekolah.
7) Menyusun program MBS.
8) Menyusun rencana
peningkatan dan pengembangan teknik/inovasi pembelajaran.
9) Menyusun
proposal-proposal.
10) Membuat data/statistik kemajuan kompetensi dan
kualifikasi guru.
11) Menyusun rencana kegiatan lomba akademik dan non
akademik.
12) Menganalisis kebutuhan tenaga pendidik dan
kependidikan.
13) Menyusun RKAS.
14) Menyusun dan mengatur jadwal PTK guru.
15) Menyusun dan mengatur kegiatan pengembangan diri
peserta didik.
16) Menyusun rencana kegiatan studi banding.
17) Pelaporan.
G.KETENAGAAN1) Melaksanakan
peningkatan profesi tenaga pendidik dan kependidikan.
2) Melaksanakan pembiaan
mental dan spiritual.
3) Pembinaan tugas guru dan
karyawan.
4) Merancang usaha
peningkatan kesejahteraan Guru dan karyawan.
5) Pengisian DP3.
6) Pengisian angka kredit.
7) Pelaporan.
H.KEUANGAN1) Pembuatan
daftar gaji.
2) Pengelolaan Dana BOS dan
Dana lain.
3) Pembuatan SPJ.
4) Pelaporan.
I.KETATAUSAHAAN1) Menyusun
administrasi ketenagaan.
2) Menyusun administrasi
Kesiswaan.
1.
Mengisi buku induk siswa.
2.
Mengisi Klapper.
3.
Membuat buku mutasi.
3) Usul kenaikan pangkat.
4) Pelaporan Ketatauhasaan.
5) Pengarsipan
J.SUPERVISI1) Pemeriksaan
administrasi pembelajaran.
2) Kunjungan kelas.
3) Pemeriksaan sarana dan
prasarana.
4) Pemeriksaan administrasi
ketatausahaan.
5) Pemeriksaan 6K.
6) Pemeriksaan keuangan BOS
dan SFM
7) Pelaporan.
B. KEGIATAN SEMESTERAN
|
No.
|
Uraian Kegiatan
|
Semester, Bulan, dan Tahun
|
|||||||||||
|
I
|
II
|
||||||||||||
|
7/13
|
8/13
|
9/13
|
10/13
|
11/13
|
12/13
|
1/14
|
2/14
|
3/14
|
4/14
|
5/14
|
6/14
|
||
|
A.
|
1.
Menyelengarakan
perawatan dan perbaikan peralatan sekolah yang diperlukan.
2.
Melaksanakan
pengisian buku induk siswa.
3.
Melaksanakan
persiapan ulangan tengah semester dan ulangan semester.
4.
Mengevaluasi
kegiatan BK, Perpustakaan, UKS, Kopsis, dan ekstrakurikuler.
5.
Melaksanakan
kegiatan akhir semester yang meliputi:
·
Daftar
kelas.
·
Kumpulan
nilai (legger).
·
Catatan
siswa yang perlu mendapat layanan khusus.
·
Pengisian
nilai semesteran.
·
Pembagian
Buku Laporan Hasil Penilaian Hasil Belajar.
·
Panggilan
orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.
6). Pelaporan
|
☼
|
☼
|
☼
|
☼
|
☼
☼
☼
☼
☼
☼
☼
|
☼
|
☼
|
☼
|
☼
☼
☼
☼
|
☼
☼
☼
|
||
C. KEGIATAN BULANAN
|
No.
|
Uraian Kegiatan
|
Semester, Bulan, dan Tahun
|
|||||||||||
|
I
|
II
|
||||||||||||
|
7/13
|
8/13
|
9/13
|
10/13
|
11/13
|
12/13
|
1/14
|
2/14
|
3/14
|
4/14
|
5/14
|
6/14
|
||
|
A.
|
AWAL BULAN
·
Melaksanakan
penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan,
rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja
bulanan.
o
Melaksanakan
pemeriksaan umum, antara lain:
v Buku jurnal kelas.
v Daftar hadir guru dan karyawan.
v Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.
v Kumpulan perangkat pembelajaran.
v Diagram pencapain KKM
v Program perbaikan dan pengayaan.
v Buku catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.
·
Ø
Memberi petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian
khusus, kasus yang perlu diketahui dalam upaya pembinan kegiatan siswa.
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
♣
|
|
B.
|
AKHIR
BULAN1) Melakukan peutupan buku kas umum.
2) Pelaporan
pertangungjawaban keuangan.
3) Evaluasi
pelaksanaan program kegiatan bulanan.
4) Mutasi siswa dan
klapper.
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
♣
♣
♣
♣
|
BAB IV
PENUTUP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal
12 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dinilai kinerjanya
secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan
dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan. Penilaian kinerja
tersebut dilakukan berdasarkan implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
sebagai kepala sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok
dan fungsinya, kepala sekolah/madrasah perlu menyusun program kerja sebagai
acuan/pedoman sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan
produktif.
Program kerja Kepala SDN PAJAJARAN 02 disusun mencoba adaptif terhadap tuntutan
normative kontekstual dengan berbagai kekurangan baik dalamm materi program
maupun pelaksanaannya. oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat kami harapkan demi evaluasi penyempurnaan di masa mendatang.
Semoga program ini membawa manfaat bagi peserta didik khususnya
dan stake holder pada umumnya.
Posting Komentar