DN 1 PAJAJARAN 02 sebagai salah satu sekolah di wilayah
pegunungan di Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, banyak memiliki
keterbatasan dalam berbagai bidang.Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang
sebagian besar masih memiliki kualifikasi dan kompetensi yang kurang. Pada
tahun 2008, 80% tenaga guru masih berijazah SPG atau diploma dua, dengan
pengalaman peningkatan profesionalisme yang kurang dilihat dari kepemilikan sertifikat
kegiatan baik pelatihan, kegiatan KKG, dan kegiatan peningkatan profesionalisme
yang lainnya. Rencana kerja sekolah belum menunjukkan adanya program
pengembangan sekolah yang disusun secara partisipatif melibatkan stake holder.
Pembagian tugas dalam pembelajaran, kegiatan pengembangan diri dan tugas-tugas
lain yang tidak jelas. Sarana prasarana pembelaran jumlahnya kurang dan tidak
lengkap. Budaya kebersihan belum menjadi bagian dari kehidupan sekolah yang
tampak dari banyaknya sampah, debu di lingkungan sekolah. Pembelajaran yang
tradisional, papan tulis masih menjadi satu-satunya media pembelajaran di
kelas. Rasa handarbeni oleh masyarakat yang sangat kurang. Dan yang menjadi
implikasi akhir adalah rendahnya kualitas pendidikan di sekolah yang Nampak
pada rendahnya nilai ujian akhir dan jarangnya siswa berprestasi dalam ajang
unjuk kompetensi tingkat kecamatan atau kabupaten.

Di SDN 1 PAJAJARAN 02 dengan kondisi awal seperti itulah, sejak 1
September 2008 saya bertugas. Orientasi awal saya lakukan terhadap profil
sekolah dalam 8 (delapan aspek) yaitu (1) kesiswaan, (2) kurikulum dan
pembelajaran, (3) pendidik dan tenaga kependidikan, (4) sarana dan prasarana,
(5) keuangan dan pembiayaan, (6) budaya dan lingkungan sekolah, (7) peran serta
masyarakat, dan (8) kegiatan pengembangan sekolah. Analisis terhadap harapan
pemangku kepentingan, hambatan, tantangan, alternative pemecahan masalah dan
akhirnya saya bersama dengan dewan guru dan perwakilan komite sekolah mencoba
menentukan alternative pemecahan terpilih dengan segala konsekuensi pendanaan,
target waktu dan penanggung jawab. Kegiatan-kegiatan ini kemudian menjadi
rumusan Rencana Kerja Sekolah (RKS) untuk jangka waktu 4 (empat) Tahun dan
Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS).
Disamping kegiatan perencanaan kerja, Kurikulum sekolah yang merupakan ruh dari
kegiatan di sekolah menjadi penting untuk disusun, didesiminasikan tingkat sekolah,
mendapatkan telaah dari tim pengembang kurikulum dan akhirnya mendapat
persetujuan dari komite sekolah dan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Banjarnegara. Kurikulum sekolah ini menjadi penting sebagai target
kinerja sekolah dalam melaksanakan tugas pokok. Dan perubahan yang mendasar
dari pelaksanaannya adalah perubahan paradigm pembelajaran yang lebih pada
melatihkan dan menanamkan pada siswa dalam situasi yang menyenangkan, aktif,
dan efektif.
Kedua hal pokok dalam
uraian di atas saya landasi dengan sebuah semangat menuju “sekolah efektif”
yang saya yakini sebagai kunci kesuksesan tugas sekolah. Sebagaimana seorang
pakar menyatakan bahwa apapun usaha yang dilakukan untuk meningkatkan mutu
pendidikan, kuncinya ada pada ruang-ruang kelas dimana guru mengelola
pembelajaran.
Sekolah Efektif
Sekolah efektif yang saya maksudkan disini adalah sebuah pendekatan pengaturan
sekolah dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada dalam rangka mencapai
tujuan sekolah. Pendekatan ini dilakukan secara partisipatif melibatkan segenap
dewan guru dan perwakilan komite sekolah melalui sebuah analisa dan rencana
yang kontekstual dengan perkembangan yang ada. Perkembangan yang ada meliputi
harapan masyarakat dan pemerintah, peraturan perundang-undangan yang baru.
Konsep sekolah efektif ini kemudian menjadi sebuah propaganda/gerakan yang
dilakukan.
Era otonomi sekolah dalam batas kewenangan yang ada sesuai Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan Pengelolaan
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen
berbasis sekolah/madrasah. Manajemen Berbasis Sekolah yang dimaksud adalah
bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini
kepala sekolah atau madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah atau madrasah
dalam mengelola kegiatan pendidikan. Model Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
pada pengelolaan Sekolah atau madrasah dipertegas dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 49 yang
menyebutkan bahwa Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Efektifitas pembelajaran di ruang-ruang kelas dilakukan dengan penekanan pada
efektifitas waktu sesuai jadwal. Peningkatan kualitas pembelajaran dengan
mengefektifkan pencapaian tujuan pembelajaran adalah prioitas berikutnya. Dalam
hal ini kualitas proses pembelajaran ditunjukkan dengan keterlibatan siswa
dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka
dengan penekanan pada belajar melalui berbuat.
1. Guru menggunakan berbagai alat bantu dan cara membangkitkan semangat,
termasuk menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk menjadikan
pembelajaran menarik, menyenangkan, dan cocok bagi siswa.
2. Guru mengatur kelas dengan memajang buku-buku dan bahan belajar yang lebih
menarik dan menyediakan ‘pojok baca’
3. Guru menerapkan cara mengajar yang lebih kooperatif dan interaktif, termasuk
cara belajar kelompok.
4. Guru mendorong siswa untuk menemukan caranya sendiri dalam pemecahan suatu
masalah, untuk mengungkapkan gagasannya, dan melibatkam siswa dalam menciptakan
lingkungan sekolahnya.
Pemberdayaan peran komite sekolah sebagaimana Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah
mengefektifkan pada fungsi Komite Sekolah sebagai (1) Lembaga Pemberi
Pertimbangan (Advisory Agency), (2) Lembaga Pendukung (Supporting Agency), (3)
Lembaga Pengontrol (Controlling Agency), Dan (4)Sebagai Mediator. Efektifitas
peran komite sekolah mengarah pada tujuan sebagai pengguna (client model),
berbagi kewenangan (power sharing and advocacy model), Kemitraan (partnership
model), difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan.
Efektifitas peran komite sekolah di SDN PAJAJARAN 02 adalah sebagaimana visi
sekolah yaitu “Meningkatkan peran serta masyarakat dalam ”rumangsa melu
handarbeni, wajib melu hangrungkebi, mulat salira hangrasa wani” (Mulat sarira
angrasa wani, rumangsa melu andarbeni, wajib melu angrungkebi sebagaimana
semboyan Pangeran Mangkunagara III berarti berani mawas diri, merasa ikut
memiliki, wajib ikut menjaga)
Posting Komentar